SELAMAT DATANG DI DESA PITU KECAMATAN PITU KABUPATEN NGAWI

Artikel

Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Pitu

02 Mei 2025 09:34:11  Administrator  27 Kali Dibaca  Berita Desa

Desa Pitu - Pemerintah Desa Pitu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Pitu pada Rabu 30 April 2025 di Kantor Desa Pitu, acara dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan selesai. Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Camat Pitu Nomor : 500.3/02.23/404.604/2025 tanggal 28 April 2025 perihal Pilot Projek Koperasi Desa Merah Putih, bahwa mendasar Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut Desa Pitu diusulkan sebagai pilot projek pembentukan Koperasi Desa.

Pembentukan Kopdes Merah Putih yang selanjutnya disebut Kopdes Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyakatan yang berbasis pada prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Kopdes Merah Putih sebagai salah satu bentuk usaha Bersama yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi Masyarakat desa untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, dan menjawab tantangan ekonomi yang dihadapi oleh Masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal, pasar, minimnya lapangan kerja serta kesenjangan ekonomi yang tidak merata.

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat perekonomian desa dengan memberdayakan potensi local melalui kolaborasi kebijakan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan melibatkan seluruh elemen Masyarakat dan pemangku kepentingan oleh karena itu, Presiden menginisiasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Kopdes Merah Putih sebagai entitas bisnis ekonomi desa.

Adapun manfaat pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai berikut :

  1. Menekan inflansi
  2. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
  3. Menekan harga di Tingkat konsumen
  4. Meningkatkan harga di Tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik;
  5. Menekan pergerakan tengkulak;
  6. Menciptakan lapangan kerja;
  7. Memperpendek lapangan pasok;
  8. Meningkatkan pemberdayaan Masyarakat;
  9. Meningkatkan inklusi keuangan;
  10. Menjadi akselerator, konsolidator, dan aggregator usaha mikro, kecil dan menengah; dan
  11. Menekan Tingkat kemiskinan ekstrem.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman yang jelas dan sistematis bagi kementerian/lembaga. pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai tata cara dan mekanisme pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

Tujuan

Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih;

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi:

  1. mekanisme pembentukan dan penamaan Kopdes/Kel Merah Putih;
  2. pendirian koperasi baru;
  3. pengembangan koperasi yang telah ada;
  4. revitalisasi koperasi;
  5. tata cara pelaksanaan penggabungan koperasi; dan usaha Kopdes/Kel Merah Putih

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
  3. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
  4. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
  5. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
  6. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel/Kelurahan Merah Putih.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Statistik

 Arsip Artikel

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Raya Pitu Ngancar
Desa : Pitu
Kecamatan : Pitu
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63252
Telepon :
Email : desapitu@gmail.com