Desa Pitu - Pemerintah Desa Pitu melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih Pitu pada Rabu 30 April 2025 di Kantor Desa Pitu, acara dimulai pukul 10.00 wib sampai dengan selesai. Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Camat Pitu Nomor : 500.3/02.23/404.604/2025 tanggal 28 April 2025 perihal Pilot Projek Koperasi Desa Merah Putih, bahwa mendasar Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut Desa Pitu diusulkan sebagai pilot projek pembentukan Koperasi Desa.
Pembentukan Kopdes Merah Putih yang selanjutnya disebut Kopdes Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi Masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyakatan yang berbasis pada prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Kopdes Merah Putih sebagai salah satu bentuk usaha Bersama yang diharapkan dapat menjadi wadah bagi Masyarakat desa untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa, dan menjawab tantangan ekonomi yang dihadapi oleh Masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal, pasar, minimnya lapangan kerja serta kesenjangan ekonomi yang tidak merata.
Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sesuai instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025. Tujuannya untuk memperkuat perekonomian desa dengan memberdayakan potensi local melalui kolaborasi kebijakan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah desa dengan melibatkan seluruh elemen Masyarakat dan pemangku kepentingan oleh karena itu, Presiden menginisiasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Kopdes Merah Putih sebagai entitas bisnis ekonomi desa.
Adapun manfaat pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai berikut :
Maksud dan Tujuan
Maksud
Petunjuk Pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman yang jelas dan sistematis bagi kementerian/lembaga. pemerintah daerah, pemerintah desa dan masyarakat serta pemangku kepentingan mengenai tata cara dan mekanisme pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.
Tujuan
Petunjuk Pelaksanaan ini disusun dengan tujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih;
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Pelaksanaan ini meliputi:
Dasar Hukum